MODUL 2
PENGATALOGAN
I. SEJARAH PENGATALOGAN
Peraturan pengatalogan sudah sejak lama dibuat. Pada
awalnya disusun oleh pustakawan perorangan, yaitu Antonio Panizzi dari British
Museum menyusun Rules for Compiling of the Catalogue (1841) dan Charles Ammi
Cutter dari Amerika menyusun Rules for a Dictionary Catalogue (1903). Mulai
permulaan abad XX, peraturan pengatalogan selalu dibuat oleh sebuah komisi atau
panitia khusus, yaitu Library of Congress menerbitkan Rules of Printed Cards
(1903 hingga 1930-an) dan Rules for Descriptive Cataloguing (1949).
American Library Assosiation mengeluarkan Rules (1908,1941,1949). American
Library Assosiation bekerjasama dengan Library Assosiation (Inggris)
membentuk “Catalog Code Revision Commitee” sebagai usaha bersama
menyusun peraturan katalog. Pada tahun 1967 terbit sebuah pedoman yang berjudul
Anglo-American Cataloguing Rules yang dikenal dengan sebutan ACCCR1.
Sebagai tindak lanjut ke rah penyeragaman peraturan pengatalogan, pada tahun
1988 terbitlah Anglo-American Cataloguing Rules edisi 2 (ACCR2) yang merupakan
revisi dari ACCR1 sebagai hasil kerja sama antara American Library Assosiation,
Library Assosiation (Inggris), Library of Congress dan Canadian Library
Assosiation.
Kegiatan Pengatalogan adalah proses pembuatan katalog,
ynag merupakan kegiatan merekam data bibliografi seperti pengarang, judul,
tempat terbit, nama penerbit, jumlah halaman dan lain sebagainya. Untuk itu
pengatalog perlu mengenali dengan baik bagian-bagian sebuah buku. Bagian-bagian
buku terdiri dari : (1) kulit buku; (2) punggung buku; (3) halaman kosong; (4)
halaman judul sungkat (half title); (5) judul seri; (6) halaman judul;
(7) halaman balik judul (verso-recto); (8) halaman persembahan (dedication);
(9) kata pengantar; (10) daftar isi; (11) pendahuluan; (12) naskah (teks);
(13) indeks; (14) bibliografi; (15) glossary; (16) kolofon; (17) Nomor
halaman yang terdiri dari angka Romawi kecil dan Angka Arab.
II. PERATURAN PENGATALOGAN
Anglo-American Cataloguing Rules edisi 2 ( ACCR2)
digunakan sebagai pedoamn dalam pembuatan katalog dan bisa digunakan untuk
semua jenis bahan pustaka. ACCCR2 merupakan perangakat peraturan yang flexible,
karena dalam ACCR2 tersedia aturan yang bersifat alternatif dan pilihan.
Tahap-tahap dalam pengatalogan dilakukan dua tahap,
yaiut pertama mencatat terlebih dahulu data bibliogradi bahan pustaka bahan
pustaka, dan yang kedua menentukan titik akses yang meliputi penentuan
tajuk entri utma, tajuk entri tambahan dan bentuk tajuknya. Demikian halnya
struktur peraturan dalam ACCCR2 dibagi atas 2 bagian (part). Bagian pertama
(part I) peraturan aturan untuk membuat deskripsi bibliografi (description),
dan bagian kedua (part II) peraturan untuk menentukan titik akses (Heading,
Uniform Titles, and Reference).
Beberapa ketentuan umum yang dijelaskan dalam ACCR2
yaitu peraturan untuk : (1) sumber informasi; (2) tanda baca; (3) bahasa deskripsi;
(4) tingkatan deskripsi; (5) pola deskripsi; (6) singkatan; (7) huruf besar;
(8) ketidakakuratan kata-kata.
III. DESKRIPSI BIBLIOGRAFI
Ada 8 daerah deskripsi, yaitu : (1) daerah judul dan
keterangan penanggung jawab; (2) daerah edisi; (3) daerah penerbitan; (4)
daerah data khusus; (5) daerah deskripsi fisik; (6) daerah seri; (7) daerah
catatan; (8) daerah nomor standar (ISBN).
Dalam menentukan setiap daerah ada beberapa ketentuan
yang harus diperhatikan di antaranya adalah dalam penulisan serta unsur-unsur
yang harus dicantumkan. Unsur-unsur untuk setiap daerah ,meliputi :
1. Daerah judul dan pernyataan tanggung jawab
Terdiri atas unsur-unsur judul sebenarnya, judul lain,
(termasuk judul paralel, anak judul) dan pernyataan tanggung jawab.
2. Daerah Edisi
Terdiri atas unsur-unsur edisi dan pernyataan
pengarang yang khusus terkait pada edisi tersebut.
3. Daerah Data Khusus
Daerah ini digunakan untuk monograf/buku tercetak,
tetapi digunakan untuk penomoran dalam terbitan berseri dan bahan nonbuku lainnya.
4. Daerah penerbitan
Terdiri dari unsur-unsur tempat terbit, nama penerbit,
dan tahun terbit.
5. Daerah deskripsi fisik
Terdiri dari unsur-unsur jumlah satuan fisik,
pernyataan ilustrasi, ukuran, dan pernyataan bahan tertentu.
6. Daerah seri
Terdiri dari unsur-unsur judul seri, keterangan seri,
lainnya, International Standard Serial Number (ISBN), nomor seri.Setiap
seri disalin dalam tanda kurung biasa.
7. Daerah Catatan
Meliputi hal-hal yang penting tetapi tidak dapat
dinyatakan dalam daerah deskripsi sebelumnya. Pencatatannya dimulai pada
paragraf baru dalam deskripsi bibliografi. Pengatalog bebas dalam
menentukan mengenai apa yang dimasukkan dalam daerah catatan.
8. Nomor Standar dan Keterangan Pengadaaan
Terdiri dari Nomor ISBN (International Standard
Serial Number) dan harga buku tersebut.
By Khaerul Anwar
Aja Klalen ngomong KESUWUN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar